DIVISI PEMASYARAKATAN LAKUKAN TEST URINE KEPADA WBP LAPAS SERUI

DIVISI PEMASYARAKATAN LAKUKAN TEST URINE KEPADA WBP LAPAS SERUI

DIVISI PEMASYARAKATAN LAKUKAN TEST URINE KEPADA WBP LAPAS SERUI.

Serui, (09/12) Lembaga Pemasyaraktan Kelas IIB Serui disambangi oleh Team dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Papua, dalam kegiatannya Divisi Pemasyarakatan berserta Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Serui adakan giat kolaborasi guna pemeriksaan urine kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. Pemeriksaan urine terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan Kelas IIB Serui adalah langkah penting untuk memonitor penggunaan narkoba atau zat terlarang lainnya di dalam lembaga pemasyarakatan.
 
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam penjara serta memastikan bahwa para narapidana dan tahanan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar aturan. Hasil pemeriksaan ini dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil tindakan disiplin atau memberikan layanan rehabilitasi bagi mereka yang terlibat dalam penggunaan narkoba. Penting untuk diingat bahwa pemeriksaan urine ini harus dilakukan dengan memperhatikan hak asasi manusia dan privasi. Prosedur yang dilakukan sebaiknya sesuai dengan standar etika dan hukum yang berlaku untuk melindungi hak-hak dasar narapidana dan tahanan.


 
 

 

 

logo besar kuning
 
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Serui
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua

Jl. Sumatra No. 01 Kelurahan Anotaurei Kecamatan Yapen Selatan Kabupaten Kepulauan Yapen, Serui - Papua 98321
(0983) 32118

Email Kehumasan

Email Aduan

lp.serui@kemenkumham.go.id

 

 

 

Hari ini73
Kemarin60
Minggu ini516
Bulan ini1524
Total 13102

18-05-2024