Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Serui Terima Obat Medis Habis Pakai dari Dinas Kesehatan Kepulauan Yapen

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Serui Terima Obat Medis Habis Pakai dari Dinas Kesehatan Kepulauan Yapen

Berdasarkan surat permohonan tertanggal 26 Januari 2024, yang diterima langsung oleh staf keperawatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Serui, Lekius Woniana, dari Dinas Kesehatan Kepulauan Yapen, peristiwa tersebut menjadi tonggak awal kerjasama yang positif antara Lapas dan Dinas Kesehatan. Surat permohonan tersebut, yang kemudian menghasilkan pengiriman obat medis habis pakai pada tanggal 30 Januari, mencerminkan kebutuhan yang mendesak akan dukungan medis di dalam Lapas.

Dalam sebuah upacara penyerahan obat medis di Gudang Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kepulauan Yapen, Lekius sebagai perwakilan Lapas menyatakan kebahagiaannya atas kedatangan obat medis tersebut. Dengan rasa syukur, Lekius menyampaikan bahwa kerjasama yang terjalin antara Lapas dan Dinas Kesehatan adalah langkah positif dalam mendukung kesehatan narapidana dan tahanan.

Obat medis yang diterima mencakup 376 item dengan 44 jenis obat yang berbeda. Penerimaan obat-obatan ini dihadiri oleh Marlina Tangkilisan, S.Si., sebagai perwakilan dari Dinas Kesehatan Kepulauan Yapen. Keberagaman jenis obat menunjukkan keseriusan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang holistik kepada warga binaan di Lapas. Lekius menegaskan bahwa obat-obat tersebut akan dikelola dan digunakan dengan optimal demi kepentingan kesehatan narapidana dan tahanan.

Proses distribusi obat medis ini mencerminkan efisiensi dalam sistem logistik antara Lapas dan Dinas Kesehatan. Kejelasan dan transparansi dalam penyaluran obat-obatan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan medis yang mendesak bagi narapidana dan tahanan di Lapas Kelas IIB Serui.

Dalam ucapan terima kasihnya kepada Dinas Kesehatan Kepulauan Yapen, Lekius menyampaikan apresiasinya terhadap kerjasama yang baik. Ia menggarisbawahi pentingnya kerja sama ini dalam menjaga dan meningkatkan pelayanan kesehatan di dalam sistem pemasyarakatan. Obat medis habis pakai yang diterima menjadi landasan penting dalam menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di dalam penjara.

Keberhasilan distribusi obat medis ini juga menunjukkan koordinasi yang baik antara Dinas Kesehatan dan Lapas. Keterlibatan aktif perwakilan Lapas dalam proses penerimaan obat medis di Gudang Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan menandakan komitmen terhadap transparansi dan keefektifan distribusi obat-obatan yang sangat dibutuhkan di dalam Lapas.

Gambar WhatsApp 2024 01 30 pukul 17.47.33 9708dc71Marlina Tangkilisan, S.Si., yang bertanggung jawab atas penyerahan obat medis, menegaskan harapannya bahwa obat-obatan tersebut dapat memberikan manfaat optimal bagi kesehatan narapidana dan tahanan. Meskipun berada dalam situasi yang berbeda dengan masyarakat umum, upaya untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik tetap menjadi fokus utama.

Obat medis habis pakai yang diterima mencakup 44 jenis obat, menunjukkan perhatian yang cermat terhadap kebutuhan kesehatan yang beragam di dalam Lapas. Pendekatan holistik terhadap pelayanan kesehatan di sistem pemasyarakatan menegaskan hak setiap narapidana dan tahanan untuk mendapatkan perawatan kesehatan yang memadai.

Ketersediaan obat medis di Lapas tidak hanya penting untuk pengobatan penyakit umum, tetapi juga untuk upaya pencegahan dan perawatan kondisi kronis yang mungkin dialami oleh narapidana. Oleh karena itu, diversifikasi jenis obat menjadi aspek yang sangat penting agar setiap kondisi kesehatan dapat diatasi dengan optimal.

Lekius menyoroti pentingnya kerja sama antara Lapas dan pihak-pihak terkait, khususnya Dinas Kesehatan, untuk menjaga dan meningkatkan pelayanan kesehatan di dalam sistem pemasyarakatan. "Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam memastikan kesehatan para narapidana dan tahanan terjaga dengan baik. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk memberikan perawatan yang layak kepada mereka," tambahnya.

IMG 20240130 WA0067Kerja sama yang terjalin antara Lapas dan Dinas Kesehatan menciptakan sinergi dalam mengatasi berbagai tantangan kesehatan di dalam lingkungan terbatas seperti Lapas. Dengan demikian, upaya pencegahan penyakit dan penanganan kondisi kesehatan dapat dilakukan secara lebih efektif untuk meningkatkan kesehatan masyarakat di dalam Lapas.

Penerimaan obat medis ini juga mencerminkan koordinasi yang baik antara Dinas Kesehatan Kepulauan Yapen dan Lapas dalam memastikan distribusi obat yang tepat waktu. Koordinasi ini menjadi faktor kunci dalam kesuksesan pelaksanaan program kesehatan di dalam Lapas, di mana kebutuhan kesehatan menjadi prioritas utama.

Marlina Tangkilisan, S.Si., menuturkan, "Proses pengiriman obat medis ini melibatkan koordinasi yang erat antara pihak Lapas dan Dinas Kesehatan. Kami selalu berusaha untuk memastikan bahwa obat-obat tersebut sampai tepat waktu dan dapat segera digunakan untuk kepentingan kesehatan mereka yang membutuhkan."

Kerjasama antara Lapas dan Dinas Kesehatan bukan sekadar pertukaran barang, tetapi juga menciptakan hubungan berkelanjutan. Kedua belah pihak saling memahami tantangan dan kebutuhan masing-masing, sehingga dapat bersinergi dalam upaya meningkatkan kesehatan di dalam Lapas.

Selain distribusi obat medis, upaya preventif dan edukasi kesehatan juga menjadi bagian penting dalam menjaga kesehatan di dalam lingkungan pemasyarakatan


 
 

 

 

logo besar kuning
 
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Serui
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua

Jl. Sumatra No. 01 Kelurahan Anotaurei Kecamatan Yapen Selatan Kabupaten Kepulauan Yapen, Serui - Papua 98321
(0983) 32118

Email Kehumasan

Email Aduan

lp.serui@kemenkumham.go.id

 

 

 

Hari ini78
Kemarin60
Minggu ini521
Bulan ini1529
Total 13107

18-05-2024