Serui, (07/11) Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Serui Abraham Benyamin Harjo, S.H., M.H. berserta Staf mengadakan apel pagi di halaman depan kantor. Kalapas dalam apelnya mengingatkan kepada pegawai agar memperhatikan kedisiplinan dalam berbagai aspek yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai.
"Hari ini, Saya tidak hentinya mengingatkan kepada Bapak, Ibu dan Adik-adik yang mengikuti Apel pagi ini untuk selalu memperhatikan kehadiran. Dalam peraturan pemerintah no. 94 tahun 2021 Pasal 4 huruf F sudah dijelaskan bahwa pegawai harus memperhatikan jam masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja sesuai peraturan."
Kalapas juga menyampaikan tentang resiko apabila tidak disiplin dalam hal jam kerja, akan dikenakan hukuman berupa pemotongan hak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Apabila Bapak, Ibu dan Adik-adik tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 (sebelas) sampai dengan 13 (tiga belas) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan Bapak, Ibu dan Adik-adik akan dijatuhi hukuman disiplin berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen)
selama 6 (enam) bulan."